Wajib Ganti Rp80 Ribu Jika Tempat Makan Rusak, Surat MBG di Bintan Jadi Sorotan

Bintan | Surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan, beredar luas di media sosial dan menuai sorotan.

Dalam surat tersebut tercantum tujuh poin kesepakatan. Salah satunya yang paling menjadi perhatian adalah kewajiban penerima manfaat untuk mengganti atau membayar kerusakan maupun kehilangan tempat makan senilai Rp80 ribu per unit.

Selain itu, ada pula klausul yang mengharuskan penerima manfaat menjaga kerahasiaan informasi bila terjadi kejadian luar biasa (KLB), seperti kasus keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan. Informasi tersebut hanya boleh disampaikan ke SPPG sampai pihak penyelenggara menemukan solusi.

Kepala SDN 006 Seri Kuala Lobam, Humam Mukti, membenarkan adanya perjanjian tersebut.

“Memang benar, MoU yang kami tandatangani dengan SPPG. Jika terjadi kejadian, kami diminta menghubungi SPPG terlebih dahulu,” ujar Humam, Kamis (25/9).

Meski begitu, ia menilai poin penggantian kerusakan tempat makan hingga Rp80 ribu cukup membebani sekolah maupun orangtua murid.

“Kalau pakai anggaran sekolah salah, secara pribadi kami juga tidak bisa menanggung. Karena itu kami buat surat lanjutan ke orangtua untuk mengganti jika rusak atau hilang,” jelasnya.

Kebijakan tersebut bahkan sudah menimbulkan keluhan dari sejumlah orangtua murid yang mempertanyakan alasan mereka harus ikut menanggung biaya pengganti.

Humam berharap pemerintah turun tangan memberikan solusi agar program MBG bisa berjalan lancar tanpa menimbulkan beban baru bagi sekolah maupun orangtua.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Seri Kuala Lobam, Gilang Restu Aji, belum memberikan keterangan resmi terkait surat perjanjian yang viral tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *