Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan, Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Disetop

Batam | Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung menindak aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026). Langkah ini menjadi respons cepat atas maraknya penambangan tanpa izin yang dinilai membahayakan lingkungan sekaligus berpotensi mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri menemukan sedikitnya empat lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal.

“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi.

Ia menekankan, penindakan tidak boleh setengah hati. Jika terbukti melanggar, pelaku harus diproses secara pidana guna memberikan efek jera.

Selain aspek hukum, Li Claudia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, penambangan ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga dapat membebani generasi mendatang.

Untuk itu, BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat agar turut aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

“Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *