WNA Malaysia Selundupkan Sabu 496 Gram dalam Celana Dalam, Digagalkan Bea Cukai Tanjung Pinang

Tanjung Pinang | Aksi penyelundupan narkoba dengan modus tak biasa kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MKR (25) tertangkap basah menyembunyikan sabu seberat 496 gram di dalam celana dalamnya, saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (7/10).

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku ketika melewati pemeriksaan di terminal internasional pelabuhan.

Bacaan Lainnya

“Barang bawaannya sudah kami periksa dan tidak ada yang mencurigakan. Namun saat pemeriksaan badan, pelaku tampak kesakitan di area kemaluan. Setelah dicek, ditemukan lima bungkus sabu di celana dalamnya,” ujar Joko dalam konferensi pers, Rabu (15/10).

Dari hasil pemeriksaan, sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. Pelaku bersama barang bukti kini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Joko, MKR bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia diketahui sudah dua kali menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui Pelabuhan SBP atas perintah seorang warga Malaysia bernama IR.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Pengawasan di Pelabuhan SBP juga terus kami perketat untuk mencegah munculnya modus-modus baru penyelundupan narkoba,” tegas Joko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *