Tanjung Pinang | Sebanyak 2.880 guru SMA/SMK berstatus PPPK di Kepulauan Riau (Kepri) berpeluang mengalami perubahan status kepegawaian menyusul kesepakatan pemerintah pusat dan DPR RI terkait penataan PPPK.
Jumlah tersebut terdiri atas 2.171 guru PPPK penuh waktu yang berpeluang diangkat menjadi PNS serta 709 guru PPPK paruh waktu yang berpeluang beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR RI dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Namun, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu aturan teknis sebagai dasar pelaksanaannya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kepri, dari 2.171 guru PPPK penuh waktu, jumlah terbanyak berada di Kota Batam dengan 1.007 orang. Selanjutnya Tanjungpinang 297 orang, Karimun 273 orang, Bintan 203 orang, Lingga 163 orang, Natuna 149 orang, dan Kepulauan Anambas 79 orang.
Sementara itu, terdapat 709 guru SMA/SMK yang berstatus PPPK paruh waktu. Sebanyak 284 orang di antaranya berada di Batam, sedangkan lainnya tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kepri.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai kebijakan tersebut.
“Kita akan update secara berkala soal kebijakan tersebut. Nanti akan kita sampaikan ke media jika sudah ada aturan resmi,” kata Andi, dikutip Jumat (29/8).
Menurut dia, pemerintah daerah masih menunggu regulasi sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab, kesepakatan di tingkat pusat perlu ditindaklanjuti dengan aturan yang lebih teknis.
Andi menilai perubahan status kepegawaian tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi tenaga pendidik di Kepri. Kepastian status, menurut dia, diharapkan dapat meningkatkan motivasi guru dalam menjalankan tugas.
“Tentu tenaga pendidik akan lebih semangat dan kualitas mengajar lebih bermutu dan aktif lagi,” pungkasnya.
Editor : Aken





