Diburu Polisi Usai Gasak Sound System Dua Masjid, Residivis Curanmor Kabur hingga Pulau Kelong

Bintan | Pelarian ZFR (26), terduga pencuri peralatan sound system di dua masjid di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, akhirnya kandas.

Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di sebuah warung di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Sabtu (23/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

ZFR sebelumnya diduga menggasak sejumlah peralatan sound system di Masjid Al Mustaqim dan Masjid Jama’ Nurul Amin, Kampung Sekera, Tanjunguban. Aksinya dilakukan pada hari yang sama, Rabu (29/7/2026).

Jejak pelaku mulai terungkap setelah aksinya terekam kamera CCTV Masjid Al Mustaqim. Dari rekaman tersebut, polisi melakukan identifikasi hingga berhasil mengantongi identitas ZFR.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Wisuda Meitari mengatakan, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku terekam kamera CCTV Masjid Al Mustaqim. Setelah diidentifikasi, polisi mengantongi identitas pelaku,” kata Wisuda, Kamis (27/8) malam.

Sempat Lolos dari Serbuan Polisi

Setelah identitasnya diketahui, polisi langsung memburu ZFR. Pada 30 Juli 2026, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di sekitar Perumahan Lobam Bestari.

Namun, ZFR rupanya tak ingin kembali berurusan dengan polisi. Saat hendak diamankan, dia langsung kabur menuju Desa Teluk Sasah.

Tak hanya melarikan diri, ZFR bahkan meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di semak-semak. Cara itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menghindari kejaran petugas.

Polisi tak berhenti melakukan pencarian. Informasi berikutnya mengarah ke kawasan perkebunan kelapa di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

ZFR diduga bersembunyi di lokasi tersebut selama beberapa pekan.

Pindah Persembunyian, Berakhir di Warung

Pelarian panjang itu akhirnya memasuki babak terakhir. Pada 22 Agustus 2026, polisi mendapat informasi ZFR telah meninggalkan lokasi persembunyiannya dan bergerak menuju Pulau Kelong.

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk memburu keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. ZFR ditemukan sedang berada di sebuah warung di Pulau Kelong pada Sabtu malam.

Petugas langsung mengamankannya. Kali ini, ZFR tidak lagi memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, polisi mengetahui ZFR merupakan warga Kampung Tanjungkapur, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Dia juga tercatat pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor.

Barang Bukti Sound System Diamankan

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, ransel hitam, mixer Clarity seri AX-8N, amplifier BMB seri DA-1600 SE, serta mixer Ashley warna hitam kombinasi putih.

Atas dugaan perbuatannya, ZFR dijerat Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

 

Reporter : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *