TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp2,6 Triliun di Perairan Bintan

Batam | TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine dalam jumlah fantastis di perairan Kepulauan Riau. Sebanyak 65 karung berisi ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton berhasil diamankan dari kapal MV King Sun.

Bacaan Lainnya

Jika dihitung dengan asumsi harga Rp2 juta per gram, barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp2,6 triliun. Pengungkapan ini dilakukan KRI Kerambit-627 di laut teritorial Indonesia, sekitar 11 mil sebelah utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).

Pengungkapan bermula ketika KRI Kerambit-627 melaksanakan operasi pencarian terhadap Vessel of Interest (VOI) MV King Sun sejak Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sehari kemudian, Kamis (6/8/2026), kapal tersebut terdeteksi berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). KRI Kerambit-627 kemudian melakukan shadowing atau pembuntutan terhadap kapal tersebut.

Pada sekitar pukul 19.51 WIB, TNI AL menurunkan Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap MV King Sun.

Saat pemeriksaan berlangsung, tim menemukan 65 karung mencurigakan yang disembunyikan dan ditutupi oleh lantai kapal. Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga tim segera melaporkannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

MV King Sun kemudian digiring untuk sandar. Barang-barang yang diduga mencurigakan selanjutnya diamankan dan dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan laboratorium yang diperkuat dengan investigasi melalui digital forensik menunjukkan bahwa 65 karung tersebut berisi psikotropika jenis ketamine dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton.

Dengan asumsi nilai ketamine sebesar Rp2 juta per gram, total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2.600.000.000.000 atau Rp2,6 triliun.

Pengungkapan tersebut juga diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ketamine sendiri merupakan zat yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain halusinasi, kerusakan organ, hingga ketergantungan. Penyalahgunaan dan peredarannya juga dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta anak buah kapal (ABK) MV King Sun akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata, saat memimpin konferensi pers di Batam, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.” Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata.

Pengungkapan 1,3 ton ketamine ini sekaligus menunjukkan ketatnya pengawasan TNI AL terhadap lalu lintas kapal dan potensi penyelundupan narkotika melalui jalur laut, khususnya di wilayah perairan strategis Kepulauan Riau.

 

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *