Bintan | Kesigapan personel Polres Bintan kembali dibuktikan dalam menjaga keamanan kawasan wisata internasional. Hanya dalam waktu singkat, polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang menimpa seorang wisatawan asal Amerika Serikat di kawasan pantai Hotel Indigo, Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Sabtu (11/7/2026).
Korban diketahui bernama Daisy Claire Hardcastle. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.50 WIB saat korban tengah berenang di pantai. Ketika meninggalkan barang-barangnya di bibir pantai, tiga orang yang datang dari arah laut diduga mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni iPhone 14 Pro Max dan iPhone 14.
Aksi tersebut sempat diketahui oleh korban dan sejumlah saksi. Namun, para pelaku diduga mengancam menggunakan sebilah pisau kecil sebelum melarikan diri menggunakan speedboat berwarna hijau ke arah laut.
Laporan kejadian langsung disampaikan kepada manajemen Hotel Indigo yang kemudian meneruskannya ke Pos Pengamanan Objek Vital (Pos Pam Obvit) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara. Mendapat informasi tersebut, personel kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Bintan karena para pelaku diduga kabur melalui jalur laut.
Tim Satpolairud Polres Bintan yang dipimpin Aiptu Hendra Saputra bersama Aipda Decky Fernandes segera melakukan pengejaran menggunakan speedboat patroli. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan speedboat yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
Dua orang terduga pelaku berinisial I dan K berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menemukan dua unit telepon genggam milik korban yang masih berada dalam penguasaan mereka.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang. Petugas kembali melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial R di kawasan Kampung Sei Kecil, Desa Sebong Lagoi.
Selanjutnya, dilakukan musyawarah di Pos Pam Obvit Lagoi yang dihadiri korban, para saksi, manajemen Hotel Indigo, Polsek Bintan Utara, serta ketiga terduga pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, korban menyatakan masih mengenali ketiga pelaku sebagai orang yang mengambil telepon genggam miliknya. Ketiganya pun mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh barang milik korban.
Setelah melalui pembahasan bersama, korban dan pihak manajemen hotel memilih menyelesaikan perkara secara damai melalui musyawarah kekeluargaan serta tidak melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum. Sebagai bentuk penyelesaian, korban membuat surat pernyataan dan video testimoni setelah seluruh barang miliknya kembali diterima.
Atas penanganan cepat tersebut, Hotel Indigo & Holiday Inn Resort Bintan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Bintan atas respons yang dinilai cepat, profesional, dan mampu memberikan rasa aman bagi wisatawan.
Kapolres Bintan mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di kawasan destinasi wisata yang menjadi wajah pariwisata Kabupaten Bintan.
“Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan keamanan wisatawan. Sinergi antara Polsek Bintan Utara, Satpolairud Polres Bintan, dan pengelola kawasan wisata menjadi kunci sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat dan situasi tetap aman serta kondusif,” ujar Kapolres Bintan, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, Polres Bintan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan wisata guna memberikan rasa aman kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang berkunjung ke Kabupaten Bintan.
Pewarta : Januar





