Batam | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengingatkan masyarakat bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan secara aman, tertib dan kondusif serta memperhatikan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk kegiatan tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, ketentuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam aturan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pendapat di tempat-tempat yang diperbolehkan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum serta hak dan kebebasan orang lain.
Sebaliknya, terdapat sejumlah lokasi yang tidak dapat digunakan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Di antaranya lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara maupun laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat serta Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Khusus untuk kawasan Obvitnas, ketentuan teknis kepolisian mengatur bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tidak dilakukan pada radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek tersebut.
Aturan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta memastikan aktivitas pada kawasan yang memiliki fungsi strategis tetap berjalan dengan baik.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami mengajak seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap memperhatikan ketentuan hukum, lokasi kegiatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan kondusif,” ujar Nona, Rabu (2/9/2026).
Selain ketentuan mengenai lokasi, masyarakat yang hendak melakukan penyampaian pendapat di muka umum pada prinsipnya juga wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan Kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan sehingga kegiatan dapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu keamanan maupun aktivitas masyarakat.
Polda Kepri juga mengingatkan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan tindakan yang melanggar hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam melakukan pengamanan aksi penyampaian pendapat, Kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif, humanis dan proporsional. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan komunikasi serta negosiasi agar kegiatan dapat berjalan tertib tanpa mengganggu keamanan, ketertiban dan aktivitas masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Sampaikan pendapat secara damai, tertib dan bertanggung jawab serta tetap menghormati hak dan kebebasan masyarakat lainnya,” tegasnya.
Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kepulauan Riau tetap aman, nyaman dan kondusif.
Penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disertai tanggung jawab bersama dinilai dapat menjadi bagian penting dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian.
Reporter : Eko





