4,8 Kg Sabu hingga Ribuan Ekstasi Dimusnahkan Polda Kepri, 56 Ribu Jiwa Disebut Berhasil Diselamatkan

Batam | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K. Sejumlah pihak turut menyaksikan kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Provinsi Kepri, serta penasihat hukum.

Dari 26 laporan polisi yang ditangani, Ditresnarkoba Polda Kepri menetapkan 28 orang sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4.916,23 gram sabu, 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate, 5.640,54 gram ganja, serta 1.223 butir ekstasi.

Sebagian besar barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan alat insinerator hingga tidak dapat digunakan kembali.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.834,36 gram sabu, 2.902 cartridge vape mengandung etomidate, 5.605,54 gram ganja, dan 1.174 butir ekstasi.

Sementara itu, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan proses hukum.

Untuk pembuktian di persidangan, disisihkan 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja, dan 38 butir ekstasi.

Sedangkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik, disisihkan 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram ganja, dan 11 butir ekstasi.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan menggunakan insinerator. Kegiatan tersebut disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sekitar 56.384 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui kepada kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Polda Kepri menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

 

 

Reporter : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *