Batam | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan lima tersangka dalam tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) karena terlibat dalam pengurusan hingga pemberangkatan calon PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidikan ketiga perkara tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
“Ada tiga laporan polisi, yaitu laporan polisi tertanggal 31 Juli 2026, 5 Agustus 2026 dan 19 Agustus 2026. Kasus pertama ada satu tersangka, kasus kedua ada dua yang tersangka dan kasus ketiga juga ada dua yang tersangka, total ada lima tersangka,” kata Nona di Batam, Kamis (27/8)
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan ketiga kasus ditemukan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Kasus pertama bermula ketika pihaknya menerima informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mengenai dua calon PMI nonprosedural yang diamankan pada 17 Juni 2026.
“Kami lakukan interogasi terhadap dua calon PMI nonprosedural yakni SU dan MH dan dari hasil penyidikan kami mengamankan PUR yang diduga memberangkatkan kedua korban. Kami mengamankan PUR di wilayah Trenggalek, Jawa Timur,” kata Ronni.
Kasus kedua melibatkan tersangka FA dan ZAI dengan satu korban perempuan berinisial AF yang diamankan oleh pihak Ditreskrimum di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 30 Juli 2026.
Ronni menjelaskan, FA berperan menjemput korban dari Bandara Hang Nadim Batam dan mengantarkannya ke pelabuhan. Sementara itu, ZAI yang berperan mengurus keberangkatan korban dari daerah asalnya di Surabaya.
Penyidik kemudian mengamankan FA di tempat kosnya di wilayah Bengkong Batam, dan ZAI di kediamannya di Surabaya.
Lebih lanjut, kasus ketiga melibatkan tersangka WAH dan YAN yang diduga mengurus keberangkatan dua calon PMI nonprosedural berinisial AH dan NA dari Cirebon, Jawa Barat.
“Keduanya diamankan penyidik. WAH diamankan di Indramayu, Jawa Barat, berperan melakukan penjemputan korban. Sedangkan YAN diamankan di Cirebon, Jawa Barat, berperan sebagai pihak yang menjadi sponsor dua calon PMI tersebut,” kata dia.
Menurut Ronni, modus ketiga kasus tersebut relatif sama, yakni mengurus hingga memberangkatkan calon PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan dan administrasi sesuai ketentuan.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan pengurusan hingga pemberangkatan calon PMI ke luar negeri dengan tujuan Malaysia tanpa dilengkapi persyaratan atau administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal TPPO dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, orang perseorangan yang melakukan penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Reporter : Eko





