Penyidikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Berjalan, Polda Kepri Dalami Keterangan Para Pihak dan Ahli

Batam | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan penyidikan perkara dugaan tindak kekerasan terkait PG Djuwita masih terus berjalan. Penyidik hingga kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap fakta serta memastikan perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026), mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona.

Tak hanya memeriksa para pihak, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk membantu proses pendalaman perkara. Salah satunya yakni Ahli Psikologi Forensik.

Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memberikan gambaran secara profesional dan membantu penyidik dalam menganalisis fakta-fakta yang ditemukan selama pemeriksaan.

Polda Kepri menyebut seluruh keterangan dan hasil pemeriksaan yang telah diperoleh nantinya akan dianalisis secara menyeluruh. Penyidik juga akan melakukan penilaian terhadap alat bukti yang dikumpulkan sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelas Nona.

Polda Kepri mengimbau seluruh pihak untuk memberikan kesempatan kepada penyidik menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi mengenai perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. Setiap perkembangan resmi terkait penanganan perkara akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik selesai dilakukan.

Untuk memperoleh bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

 

Reporter : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *