Tanjungpinang | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tengah memproses pemberhentian terhadap 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemberhentian tersebut dilakukan karena sebagian pegawai mengundurkan diri, sementara lainnya terbukti melanggar disiplin selama menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, mengatakan hingga saat ini lima PPPK telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Sementara itu, delapan pegawai lainnya masih menunggu proses penerbitan SK.
Menurut Yeny, para PPPK yang diberhentikan berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Ia menegaskan seluruh proses pemberhentian telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Untuk PPPK yang mengajukan pengunduran diri, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya memiliki capaian kinerja minimal 90 persen serta tingkat kehadiran minimal 90 persen sesuai kontrak kerja.
Setelah persyaratan terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Kepulauan Riau, akan menerbitkan surat penundaan pemberhentian sebelum SK pemberhentian resmi dikeluarkan.
“Selama masa penundaan tersebut, ASN tidak masuk kerja dan tidak mengisi e-kinerja. Setelah itu, kepala OPD kembali menyampaikan surat kepada BKD untuk proses penerbitan SK pemberhentian PPPK,” ujar Yeny di Tanjungpinang, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, alasan pengunduran diri para PPPK beragam, mulai dari mengikuti suami yang bertugas di luar negeri hingga memperoleh pekerjaan baru.
Sementara itu, PPPK yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin umumnya tidak masuk kerja serta tidak mengisi e-kinerja selama masa perjanjian kerja berlangsung.
Yeny mengingatkan seluruh PPPK agar memahami status mereka sebagai ASN yang memiliki kewajiban mematuhi aturan dan menjaga disiplin kerja, bukan lagi sebagai tenaga honorer.
Ia menegaskan, pemberhentian terhadap 13 PPPK tersebut menjadi bukti komitmen Pemprov Kepri dalam menegakkan disiplin aparatur.
“Kalau sudah menjadi ASN, otomatis harus disiplin masuk kerja serta mengisi e-kinerja selama menjalani kontrak kerja sebagai PPPK,” tegasnya.
Pewarta : Januar





