Pelarian Berakhir di Pelabuhan, Polisi Ringkus Komplotan Curat di Bintan Timur

Bintan | Pelarian RAS (20), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi buronan polisi, akhirnya berakhir di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Pemuda asal Kabupaten Bintan itu berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bersama Satreskrim Polres Bintan pada Kamis (16/7/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka lain yang lebih dahulu diamankan dalam kasus pencurian yang terjadi di Jalan Nusantara KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, pada Kamis (9/7/2026).

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan keberadaan RAS berhasil diketahui setelah penyidik melakukan serangkaian pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura setelah dilakukan pengembangan penyidikan,” ujar AKP Aang Setiawan, Minggu (19/7/2026).

Saat menjalani pemeriksaan, RAS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Aang menegaskan, penyidikan perkara masih terus berjalan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara akan segera kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Polisi telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Sementara itu, penyidik masih terus merampungkan seluruh administrasi dan kelengkapan berkas guna mempercepat proses pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *