Kepergok Curi Kabel Tower di Sagulung, Satu Pelaku Ditangkap Warga, Rekannya Kabur

Batam | Aksi pencurian kabel tower kembali terjadi di Kota Batam. Seorang pria berinisial HJS (38) berhasil diamankan warga setelah kepergok mencuri kabel tower di kawasan Perumahan Air Mas, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial RI berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris mengatakan, HJS ditangkap langsung oleh warga di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Sagulung. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HJS mengaku beraksi bersama RI. Keduanya berangkat dari kawasan Simpang Dam menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter menuju lokasi tower.

Setibanya di lokasi, RI bertugas menunggu di atas sepeda motor, sementara HJS berjalan menuju area tower untuk mengambil kabel yang sebelumnya telah dipotong dan dikupas.

“Pelaku ini sudah melakukan pemotongan kabel sebelumnya, dan kedatangannya hanya untuk mengambil barang yang sudah dipotong,” ujar Iptu Anwar Aris.

Menurutnya, aksi kedua pelaku sebenarnya telah lama dicurigai warga. Hilangnya sinyal komunikasi di sekitar lokasi beberapa waktu terakhir diduga dipicu oleh kerusakan kabel tower akibat pencurian. Kecurigaan tersebut membuat warga melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil memergoki dan menangkap HJS saat kembali ke lokasi.

“Warga sekitar sudah mengincar pelakunya. Saat pelaku datang, langsung dilakukan penangkapan,” tambahnya.

Dari tangan HJS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, sebuah martil, serta kabel kuningan yang telah dikupas. Polisi juga mengungkap, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian serupa telah beberapa kali dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Batam.

Saat ini penyidik masih memburu RI yang berhasil melarikan diri. Atas perbuatannya, HJS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar aksi pencurian fasilitas umum atau yang dikenal sebagai “rayap besi” yang menjadi perhatian serius Polresta Barelang.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pencurian fasilitas umum maupun para penadah hasil kejahatan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar aksi perusakan dan pencurian aset publik dapat dicegah sedini mungkin.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *