Kejari Batam Lelang 31 Barang Rampasan Negara, Motor Mulai Rp1 Jutaan dan Ponsel Rp200 Ribuan

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan melelang sebanyak 31 unit barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang yang dilelang terdiri atas 16 unit sepeda motor dan 15 unit telepon seluler (ponsel) dari berbagai merek dengan harga limit mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Lelang ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara dan akan dilaksanakan secara terbuka melalui sistem lelang resmi pemerintah, sehingga dapat diikuti oleh seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan seluruh barang yang akan dilelang telah berstatus sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan lelang resmi negara yang diselenggarakan secara transparan untuk mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” ujar Gustian, Minggu (19/7).

Adapun barang yang ditawarkan meliputi berbagai jenis sepeda motor, seperti Honda Beat, Honda CB150, Honda Scoopy, Yamaha Mio, dan Yamaha Jupiter MX. Selain itu, terdapat pula 15 unit ponsel dari sejumlah merek ternama, di antaranya iPhone, Samsung, Oppo, Vivo, dan Infinix.

Harga limit yang ditetapkan cukup bervariasi. Sepeda motor dibuka mulai kisaran Rp1 jutaan, sedangkan ponsel ditawarkan mulai sekitar Rp200 ribuan.

“Untuk harganya sudah ditentukan dan bisa dicek masyarakat,” kata Gustian.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang negara. Masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum, dapat mengikuti proses tersebut dengan terlebih dahulu memiliki akun yang telah terverifikasi di lelang.go.id  Bagi peserta perorangan, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP, NPWP, serta rekening bank atas nama pribadi.

Menurut Gustian, sistem lelang elektronik memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta karena seluruh proses penawaran dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki berbagai barang hasil rampasan negara melalui lelang yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin melihat kondisi barang secara langsung, Kejari Batam membuka kesempatan peninjauan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam mulai 27 Juli hingga 10 Agustus 2026. Sementara itu, batas akhir penyampaian penawaran lelang ditetapkan pada 11 Agustus 2026.

Kejari Batam menegaskan bahwa pemenang lelang akan ditentukan berdasarkan penawaran harga tertinggi yang masuk sesuai mekanisme lelang negara.

“Pemenang lelang adalah peserta dengan penawaran paling tinggi,” tutup Gustian.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *