Simpan Sabu dalam Termos, Dua Tersangka Ditangkap Polres Bintan

Bintan | Satresnarkoba Polres Bintan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka, seorang perempuan berinisial EM dan seorang laki-laki berinisial AT yang merupakan residivis kasus narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Onny Chandra, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 23.00 WIB mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 37,82 gram.

Bacaan Lainnya

Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok, tiga telepon genggam Android, satu set alat hisap sabu, mancis, sebelas lembar plastik bening, gunting, dompet, timbangan digital, kaca pireks, dan sendok rakitan. Sebuah termos yang digunakan untuk menyimpan perlengkapan narkotika juga turut disita.

Iptu Onny Chandra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu seberat 37,82 gram tersebut diakui milik tersangka EM yang kemudian dititipkan kepada suaminya. Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam termos saat penggeledahan.

“Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada tersangka EM karena menguasai sabu dengan berat melebihi lima gram,” kata Iptu Onny Chandra, Kamis, 6 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Bintan menegaskan akan terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *