Batam | Polresta Barelang menindak 267 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026.
Ratusan kendaraan tersebut ditindak melalui penilangan dan diamankan sebagai barang bukti. Khusus pada 19 September 2026, polisi kembali melakukan penindakan terhadap 30 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hal itu disampaikan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Lantas AKP Victor Hutahean, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, S.H., Kanit Kamsel Iptu Zia Ul Hal., S.H., Kanit Gakkum Iptu Jefri Aidil Akbar, S.H., serta Kasi Propam Iptu Robin Tua Pandepotan, S.H.
Wakapolresta mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi aksi balap liar sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian karena selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaannya kerap berkaitan dengan aksi kebut-kebutan di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Polri sebagai penanggung jawab Harkamtibmas memiliki kewajiban menghadirkan situasi wilayah yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Fadli.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim dan Jalan Hang Tuah.
Polresta Barelang memastikan penindakan serupa akan terus dilakukan dan diperluas ke lokasi lain yang berpotensi digunakan sebagai arena balap liar.
Namun, upaya kepolisian tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Langkah preemtif dan preventif juga dijalankan melalui patroli skala besar, penyuluhan di sekolah, perusahaan serta lingkungan RT/RW.
Polisi juga melakukan sosialisasi kepada bengkel kendaraan dan memberikan edukasi melalui radio, media cetak serta media sosial. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap.
Fadli juga meminta peran aktif orang tua, tokoh masyarakat dan pihak sekolah dalam mengawasi anak-anak yang telah memasuki usia berkendara.
Ia mengingatkan pengendara agar memenuhi persyaratan berkendara, termasuk telah berusia minimal 17 tahun, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kolaborasi keluarga, masyarakat dan dunia pendidikan menjadi kunci untuk menekan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Dalam penindakan tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pelanggaran persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, polisi merujuk PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c terkait kewenangan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran persyaratan teknis atau laik jalan.
Sementara ketentuan mengenai batas kebisingan kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Fadli berharap rangkaian penindakan dan edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta menekan aksi balap liar di Kota Batam.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan aksi balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti petugas.
Reporter : Eko





