Batam | Sebanyak 29 ton bawang putih impor asal China dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam, Sabtu (24/10/2026). Pemusnahan dilakukan setelah seluruh muatan dalam satu kontainer ditemukan rusak saat pemeriksaan oleh Balai Karantina Kepulauan Riau.
Sebelum dikubur, puluhan ton bawang putih tersebut dihancurkan menggunakan ekskavator untuk memastikan komoditas itu tidak kembali beredar atau dikonsumsi masyarakat.
Kepala Balai Karantina Kepulauan Riau, Hasim, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya memastikan komoditas impor yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan karantina serta aman bagi masyarakat.
“ Karantina berkomitmen penuh dalam menjaga pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat dalam keadaan sehat dan aman,” kata Hasim dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Sebelum pemusnahan, importir terlebih dahulu mengajukan permohonan tindakan karantina melalui sistem PTK Online. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap bawang putih tersebut di gudang pemilik.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh muatan dalam satu kontainer mengalami kerusakan. Berdasarkan penelusuran petugas, kondisi tersebut diduga dipicu oleh mesin pendingin kontainer yang tidak berfungsi secara optimal selama proses pengiriman.
Hasim menegaskan, pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan kondisi komoditas selama pengangkutan, terutama produk yang membutuhkan pengaturan suhu tertentu.
“Perhatian terhadap rantai pendingin menjadi penting karena gangguan selama perjalanan dapat memengaruhi kondisi komoditas saat tiba di tempat tujuan,” ujarnya.
Proses pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan PT SPJ, KP3 Telaga Punggur, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta pejabat fungsional Karantina Tumbuhan.
Balai Karantina Kepulauan Riau turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar segera melaporkan apabila menemukan komoditas pertanian yang rusak, busuk, atau tidak layak konsumsi.
Pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.





