BGN : Informasi Penghentian Sementara Program MBG Adalah Tidak Benar

Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai Jumat, 5 Juni 2026 karena kendala teknis dana operasional adalah tidak benar atau hoaks.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya gambar dan narasi di berbagai platform media sosial yang mengatasnamakan BGN. Dalam keterangannya, BGN menegaskan bahwa informasi yang tercantum dalam gambar tersebut bukan merupakan pengumuman resmi lembaga dan tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan program di lapangan.

Dikutip dari laman resmi BGN pada Senin (8/6), lembaga tersebut memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan normal di seluruh Indonesia tanpa hambatan berarti. Justru pada Jumat, 5 Juni 2026, pemerintah melaksanakan pencairan anggaran melalui mekanisme top up Dana Bantuan Pemerintah (Banper) untuk seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna menjamin kelancaran pelaksanaan program.

BGN menjelaskan bahwa pencairan anggaran dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak terdapat kendala yang dapat menghambat operasional program di daerah. Seluruh layanan MBG bagi penerima manfaat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Sehubungan dengan itu, BGN meminta seluruh jajaran pelaksana, mulai dari Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Kepala Regional (Kareg), Koordinator Wilayah (Korwil), Koordinator Kecamatan (Korcam), hingga Kepala SPPG, untuk menyampaikan informasi yang benar kepada yayasan serta mitra pelaksana di wilayah masing-masing.

BGN juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada kanal resmi BGN dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai rencana dan mekanisme yang berlaku. Informasi mengenai penghentian sementara program adalah hoaks,” tegas BGN dalam keterangan resminya.


Pewarta : Mhd. Sofyan
Sumber : Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *