Lingga | Besaran royalti yang disetorkan PT Citra Persada Mulia (PT CPM) kepada Pemerintah Kabupaten Lingga hingga kini masih menjadi tanda tanya. Pemerintah daerah mengaku tidak memiliki informasi mengenai nilai kontribusi masing-masing perusahaan tambang karena Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara (Minerba) yang disalurkan pemerintah pusat tidak disertai rincian asal perusahaan penyumbangnya.
Berdasarkan data pada portal Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kementerian Keuangan, alokasi DBH SDA Minerba untuk Kabupaten Lingga pada tahun 2026 mencapai Rp4,06 miliar. Hingga 15 Juli 2026, realisasi penyalurannya telah mencapai Rp1,69 miliar.
Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Ardiantia, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan yang dibagikan pemerintah pusat kepada daerah melalui skema Dana Bagi Hasil.
Namun, menurutnya, pemerintah daerah tidak memperoleh informasi mengenai berapa besar kontribusi yang berasal dari masing-masing perusahaan, termasuk PT Citra Persada Mulia.
“Kalau porsinya berapa dan perusahaan mana yang dibagikan ke kita memang tidak disebutkan. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” kata Ardiantia, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, dana tersebut juga bukan merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penyalurannya dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui mekanisme TKDD dan dicatat dalam pengelolaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kalau itu uangnya tidak masuk ke Bapenda, masuknya ke BPKAD. Itu dana yang diberikan pemerintah pusat melalui TKDD. Di situ ada Dana Bagi Hasil SDA Minerba dari royalti, tetapi tidak disebutkan berasal dari perusahaan mana,” ujarnya.
Meski tidak mengetahui besaran royalti dari setiap perusahaan, Ardiantia menilai nilai DBH yang diterima Kabupaten Lingga masih sebanding dengan kapasitas produksi tambang yang dilaporkan perusahaan.
Menurutnya, apabila melihat volume produksi yang masih relatif kecil, besaran DBH sekitar Rp4 miliar dinilai masih masuk akal.
“Kalau dilihat dari pelaporan kapasitas produksi mereka, dengan sekitar Rp4 miliar yang didapatkan memang cocok karena produksinya masih sedikit,” jelasnya.
Ardiantia juga menegaskan bahwa Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan mekanisme perhitungan royalti maupun formula pembagian DBH dari pemerintah pusat. Tugas instansinya lebih berfokus pada pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Dalam aspek CSR, PT Citra Persada Mulia justru dinilai menunjukkan komitmen yang baik. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah, nilai kewajiban CSR perusahaan berkisar Rp20 juta per tahun. Namun, realisasi yang diberikan PT CPM disebut melebihi angka tersebut.
“Kalau CSR dari PT Citra Persada Mulia berdasarkan Perda sekitar Rp20 juta setiap tahun. Namun mereka memberikan lebih dari itu. Bahkan ada beberapa perusahaan tambang lain yang kami tagih CSR-nya justru tidak memenuhi kewajibannya,” tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, besaran royalti yang benar-benar berasal dari PT Citra Persada Mulia hingga kini belum dapat dipastikan karena seluruh penerimaan royalti sektor Minerba dihimpun pemerintah pusat sebelum disalurkan kembali kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil tanpa mencantumkan identitas maupun porsi kontribusi masing-masing perusahaan.
Pewarta : Ribut. S | RRI





