Jakarta | Pemerintah resmi menaikkan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan yang berlaku di Kementerian Hukum.
Mulai 1 Agustus 2026, biaya permohonan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI) naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta, sedangkan permohonan menjadi WNI melalui mekanisme pewarganegaraan karena perkawinan meningkat dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta.
Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain biaya naturalisasi dan pewarganegaraan karena perkawinan, pemerintah juga menyesuaikan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan lainnya.
Berikut daftar tarif terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2026:
- Permohonan menjadi WNI melalui pewarganegaraan karena perkawinan: dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta.
- Permohonan naturalisasi menjadi WNI: dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta.
- Pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta.
- Permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia: dari Rp 500 ribu menjadi Rp 3,5 juta.
Sementara itu, pemerintah tidak mengubah tarif untuk beberapa layanan tertentu.
Permohonan terkait dokumen perkawinan yang salinannya rusak atau hilang maupun permohonan berdasarkan perkawinan campuran tetap dikenakan biaya Rp 1 juta.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut dari layanan di Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026.
Pemerintah menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Hukum sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” demikian bunyi penjelasan dalam regulasi tersebut.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, masyarakat yang akan mengajukan permohonan menjadi WNI maupun layanan kewarganegaraan lainnya perlu menyesuaikan dengan tarif terbaru yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.
Pewarta : Mhd. Sofyan





