980 Reklame Liar di Batam Kota Berhasil Dibongkar, Penertiban Berlanjut di Lubuk Baja Langsung Dikawal Wawako Li Claudia 

Batam | Pemerintah Kota Batam terus menggencarkan penertiban reklame liar. Hingga 1 Juli 2025, sebanyak 980 reklame tak berizin telah dibongkar di Kecamatan Batam Kota. Aksi tegas ini kembali berlanjut di Kecamatan Lubuk Baja yang turut dipantau langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, bersama Sekda Batam, Jefridin M.Pd, Rabu (2/07/2025).

Penertiban kali ini dilakukan di sekitar Simpang Indomobil, tepat di belakang pos polisi, yang menjadi titik penumpukan reklame. Di lokasi tersebut, tim gabungan membongkar enam billboard besar dan satu unit billboard memanjang.

“Penertiban ini dilakukan karena reklame yang terpasang tidak memiliki izin resmi,” ujar Wawako.

Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari penataan reklame serentak yang sudah dimulai sejak 2 Juni lalu. Tak hanya di Batam Kota, seluruh kecamatan di Kota Batam menjadi target penertiban demi menjaga estetika kota dan penataan ruang yang tertib.

Bahkan, sisa-sisa reklame hasil bongkaran yang disimpan sementara di Gedung Kantor Bersama Jalan Raja Isa, telah diberi tenggat hingga 1 Juli untuk diambil pemiliknya. Jika tidak diambil, barang-barang tersebut akan disita dan dilelang sesuai dengan aturan.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang saat ini tengah direvisi. Pemko Batam bersama BP Batam dan Kejari Batam sedang mengawal revisi Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kami menargetkan Perwako terbaru bisa rampung dan diundangkan minggu depan, dan akan mulai berlaku pada minggu ke-3 Juli 2025,” ungkap Li Claudia.

Setelah Perwako baru diberlakukan, para pengusaha reklame diwajibkan menyesuaikan seluruh permohonan pembangunan reklame dengan regulasi terbaru. Bahkan penyitaan reklame hasil penertiban pun akan mengikuti ketentuan baru tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *