Koperasi Merah Putih di Batuaji Picu Polemik, Berdiri di Atas Jalur ROW Akses Publik

Batam | Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih di kawasan Penetapan Lokasi (PL) Kantor Camat Batuaji, Kota Batam, menuai polemik. Yayasan Al Mahad Irsyadul Ulum secara resmi menyampaikan keberatan karena bangunan tersebut diduga berdiri di atas jalur Right of Way (ROW) jalan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum.

Jalur ROW selebar enam meter itu dinilai memiliki fungsi strategis sebagai akses publik dan penunjang mobilitas warga di kawasan padat aktivitas. Namun, dalam pelaksanaannya, area tersebut justru dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan koperasi.

Ketua Yayasan Al Mahad Irsyadul Ulum, Rahmat Riyandi, menyampaikan bahwa jalur ROW tersebut merupakan bagian dari PL lahan kota yang semestinya dipertahankan fungsinya sebagai jalan. Ia menilai pemanfaatan jalur tersebut sebagai bangunan berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang di masa mendatang.

“Meski saat ini belum ditata secara maksimal, peruntukannya jelas sebagai jalan umum. Jika sudah dibangun, dampaknya pasti akan dirasakan masyarakat ke depan,” ujar Rahmat.

Ia menjelaskan, kawasan sekitar lokasi pembangunan merupakan wilayah dengan aktivitas pendidikan yang cukup padat. Di belakang lahan terdapat Kemilau Islamic Boarding School. Sementara di kawasan Perumahan Naga Jaya berdiri SD Negeri 001, SD dan SMP Darusalam, serta Taman Siswa. Selama ini, jalur ROW tersebut berperan membantu mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam masuk dan pulang sekolah.

Selain persoalan fungsi jalan, Rahmat juga menyoroti posisi bangunan koperasi yang dinilai terlalu berdekatan dengan batas lahan milik yayasan dan lahan di sekitarnya. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga dapat memicu konflik batas lahan antar pihak.

Meski menyampaikan keberatan, Rahmat menegaskan pihak yayasan tidak menolak keberadaan Koperasi Merah Putih. Bahkan, yayasan mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Namun ia menekankan bahwa setiap pembangunan harus tetap mematuhi aturan dan tidak mengorbankan kepentingan umum.

“Kami mendukung koperasi, tapi aturan harus ditegakkan. Kepentingan publik jangan sampai dikorbankan,” tegasnya.

Surat keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kantor Camat Batuaji, pihak pengurus koperasi, serta BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Sementara itu, Camat Batuaji Addi Harnus membenarkan adanya persoalan terkait pembangunan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kecamatan saat ini masih melakukan proses mediasi dan mengupayakan solusi terbaik atas surat yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Batam dengan tembusan ke kecamatan.

Addi mengungkapkan, pengukuran ulang di lapangan telah dilakukan oleh pihak terkait dan hasilnya memang menunjukkan keberadaan jalur ROW jalan di lokasi yang dipersoalkan.

“Memang terdapat ROW jalan di lokasi itu. Saat ini masih dicari solusi terbaik agar ke depan tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian polemik tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Pemerintah kecamatan berharap solusi yang diambil nantinya tetap mendukung program pembangunan, sekaligus menjaga fungsi fasilitas umum serta kepentingan masyarakat di wilayah Batuaji.

 

 

 

 

 

 

editor : aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *