Batam | Beredarnya brosur digital yang menawarkan program nikah massal di Aula Mujahidin, kawasan Orchid Park, Batam Kota, memicu keresahan di tengah masyarakat. Informasi yang tersebar luas melalui media sosial, termasuk TikTok, tersebut dipastikan tidak tercatat secara resmi dan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
Kantor Urusan Agama (KUA) Batam Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan, permohonan, maupun koordinasi terkait rencana pelaksanaan nikah massal sebagaimana tercantum dalam flyer yang viral tersebut.
Kepala KUA Batam Kota, Zainal Arifin, mengatakan bahwa setelah informasi itu ramai diperbincangkan, pihaknya langsung melakukan penelusuran internal. Namun hasilnya, tidak ditemukan satu pun dokumen atau laporan resmi terkait kegiatan dimaksud.
“Sampai sekarang tidak ada konfirmasi ke KUA. Kami juga tidak mengetahui siapa pihak penyelenggaranya,” ujar Zainal, Sabtu (7/2).
Tak hanya itu, penelusuran turut dilakukan ke pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang menaungi lokasi kegiatan sebagaimana tercantum dalam brosur. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pihak pengelola masjid juga mengaku tidak mengetahui adanya rencana nikah massal di tempat tersebut.
Zainal menilai situasi ini janggal, mengingat penggunaan fasilitas masjid untuk kegiatan berskala besar umumnya harus melalui izin dan koordinasi resmi dengan pengurus setempat.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan informasi pribadi. Menurutnya, indikasi tersebut terlihat dari tidak dicantumkannya syarat administrasi pendaftaran dalam brosur, yang seharusnya menjadi unsur utama dalam program nikah massal resmi.
“Biasanya syarat administrasi dijelaskan secara terbuka. Dalam brosur ini justru diarahkan ke komunikasi personal tanpa identitas panitia yang jelas. Ini patut dicurigai,” jelasnya.
Secara aturan, pencatatan akad nikah merupakan kewenangan negara melalui KUA. Ia menegaskan bahwa nikah massal bukan sekadar seremoni, melainkan proses hukum yang wajib melalui verifikasi dokumen secara ketat.
Terlebih, program nikah massal kerap melibatkan peserta dengan latar belakang status hukum yang beragam, seperti janda atau duda, sehingga membutuhkan validasi dokumen secara menyeluruh. Tanpa keterlibatan KUA, risiko pernikahan tidak sah secara administrasi negara sangat besar.
“Dampaknya bisa panjang, mulai dari status hukum anak hingga persoalan warisan di kemudian hari,” ujarnya.
Zainal menegaskan, apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan tanpa keterlibatan KUA, maka pihaknya tidak dapat bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum yang timbul.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga, atau akta cerai kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa KUA pada prinsipnya tidak mempersulit proses pernikahan, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, sah secara agama, dan diakui negara.
Fenomena ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih kritis terhadap berbagai penawaran layanan publik di ruang digital yang belum terverifikasi kebenarannya.
editor : aken





