Sadis ! Tega Gorok Leher Rekan Sendiri di Kantor CKTR Batam, Faras Didakwa Pembunuhan Berencana

Batam | Kasus pembunuhan berdarah yang mengguncang lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Faras Kausar (26), honorer sekaligus rekan kerja korban, Hafiz Rinanda (29), didakwa melakukan pembunuhan berencana setelah menggorok leher korban di dalam lingkungan kantor pemerintahan.

Sidang perdana yang digelar Senin (14/7/2025) itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Verdian Martin, didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Welly Irdianto, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa secara sadar dan dengan persiapan matang membeli pisau untuk menghabisi korban di kantor CKTR,” tegas jaksa Susanto dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Faras dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta menyisipkan dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 353 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Motif Sepele Berujung Maut

Insiden tragis ini bermula dari kesalahpahaman saat pengarahan pagi di lantai dua kantor CKTR, Senin 14 April 2025. Saat Hafiz bertepuk tangan sebanyak tiga kali, Faras merasa dilecehkan dan tersinggung. Emosi tak terkendali, ia langsung meninggalkan kantor sekitar pukul 09.00 WIB dan pulang ke kosnya di Jalan Kartini.

Di sana, ia mengganti pakaian dan mulai menyusun rencana kejam: membeli pisau. Sekitar pukul 10.30 WIB, ia membeli senjata tajam itu di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban. Ia lalu kembali mengenakan seragam dinas dan berangkat menuju kantor dengan pisau terselip di pinggang.

Sekira pukul 11.13 WIB, Faras tiba di kantor, tepat saat Hafiz duduk di depan pos jaga bersama tiga rekan kerja lainnya. Tanpa curiga, Hafiz menyapa dan mengulurkan tangan untuk bersalaman. Tapi niat damai itu dibalas tragis — Faras justru mengeluarkan pisau, bergerak ke belakang Hafiz, lalu menyayat lehernya sebanyak tiga kali dari sisi kiri.

Korban sempat berdiri dan berjalan beberapa langkah sambil memegangi lehernya yang bersimbah darah, sebelum akhirnya roboh tak bernyawa. Seorang saksi berinisial H berhasil merebut pisau dan mendorong Faras menjauh, sebelum pegawai lain datang memberi pertolongan.

Perbuatan Terencana dan Disadari

“Tindakan terdakwa dilakukan dalam kondisi sadar, dengan alat dan waktu yang telah dipersiapkan. Unsur perencanaan dalam pembunuhan ini sangat jelas,” kata JPU.

Penasihat hukum Faras menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *