Alasan Bawaslu Batam Hentikan Laporan soal Li Claudia Foto Bareng Lurah-Camat

Batam | Bawaslu menghentikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait empat lurah, satu camat, dan satu sekretaris camat yang berfoto bersama Calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Laporan itu dihentikan karena foto tersebut diambil sebelum Li Claudia Chandra mendaftarkan diri ke KPU.

“Jadi dalam laporan yang kami terima foto tersebut diambil usai beberapa saat sesudah pendaftaran calon. Setelah dilakukan klarifikasi dan bukti yang kami dapat foto itu diambil pada tanggal 14 Agustus 2024. Di sana tahapan pendaftaran bakal calon belum dimulai, dan penetapan juga belum,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Minggu (13/10/2024).

Antonius mengatakan dengan temuan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu maka laporan pelapor tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Pihaknya juga telah mencocokkan dengan aturan kepemiluan dan netralitas ASN di Pilkada.

“Dasar aturannya Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kemudian keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, KASN dan Bawaslu tentang netralitas ASN,” ujarnya.

“Dalam aturan disebutkan bakal calon. Ialah orang yang telah mendaftar diri. Di sana dibilang itu bakal calon, pertanyaannya apakah di tanggal 14 Agustus 2024 Li Claudia sudah jadi bakal calon?. Jadi ini tidak masuk unsur undangan-undang Pemilu maupun netralitas ASN,” tambahnya.

Antonius menjelaskan sebelum mendaftar ke KPU orang yang berniat maju sebagai calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota belum bisa dikatakan sebagai bakal calon. Ia baru dikatakan sebagai bakal calon setelah mendaftar ke KPU.

“Ada niat belum tentu menjadi calon. Misalnya Bu Marlin niat maju belum tentu jadi calon. Kita kalau nggak hati-hati akan menjadi buah simalakama juga,” ujarnya.

Antonius mengakui keputusan yang diambil pihaknya tersebut tak akan membuat publik puas. Namun ia menyebut keputusan itu diambil berdasarkan aturan yang ada.

“Kita paham publik juga tidak akan puas dalam keputusan ini,” ujarnya.

Soal beberapa laporan netralitas ASN yang masuk ke Bawaslu, Antonius mengatakan pihaknya telah bersurat ke Pemkot Batam. Surat tersebut dimaksudkan agar Pj Wali Kota Batam bisa mengingatkan para ASN.
“Terkait ASN kita sudah Surati Pj wali kota untuk imbauan ASN menjaga netralitas. Ada dua kasus yang sudah kita teruskan ke BKN karena mereka melakukan kegiatan usai penetapan bakal calon,” ujarnya.

Antonius mengimbau masyarakat kita Batam jika menemukan dugaan netralitas ASN bisa menyampaikan informasi atau laporan ke Bawaslu. Ia menyebut pihaknya akan meneruskan laporan atau informasi yang didapat.

“Kalau ada temuan disampaikan kita. Baik dari informasi awal dan baik dalam laporan. Kalau dalam bentuk laporan kita berharap disertai bukti,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *