Jakarta | Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) Dr. R. Narendra Jatna mengatakan PT Taspen agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Termasuk kontribusi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi peserta di PT Taspen, “katanya usai penandatanganan MOU antara Jamdatun dengan PT. Taspen, Kamis (15/5/2025).
Dijelaskannya kontribusi dari masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi pensiunan PNS.
“Hal ini harus dapat diaplikasikan untuk memberi manfaat lebih kepada para peserta Taspen,” ucapnya.
Jamdatun menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PT Taspen kepada Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi dan menangani permasalahan hukum.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasional bisnis PT Taspen,” ujarnya.
Jamdatun juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule dan fiduciary duty bagi seluruh jajaran direksi. Terutama dalam menghadapi dinamika hukum yang berkembang. Termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN.
“Setiap keputusan bisnis dilandasi prinsip kehati-hatian, itikad baik, mengedepankan kepentingan perseroan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jamdatun berharap kerja sama ini dapat direalisasikan dalam bentuk pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas SDM, dan optimalisasi kualitas layanan hukum.
“Jaksa Pengacara Negara demi mendukung pembangunan sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam ASTA CITA ke-4 dan RPJMN 2025–2029,” ucapnya.
Diharapkan PT Taspen (Persero) dapat terus menjalankan perannya secara profesional dalam memberikan jaminan sosial kepada para pensiunan PNS, sekaligus menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan.





