Batam | Pegiat media sosial Batam, Yusril Koto, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/7), dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang kedua ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yusril, yang hadir dengan mengenakan seragam tahanan dan didampingi tim kuasa hukumnya, tampak tenang saat memasuki ruang sidang. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Muhammad Arfian, Yusril dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 UU ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Dakwaan JPU menyertakan empat pasal, tiga dari UU ITE dan satu dari KUHP. Kami menilai terdapat sejumlah kejanggalan dan cacat formil dalam dakwaan tersebut. Hal ini akan kami kupas tuntas dalam eksepsi,” ujar Khoirul Akbar, penasihat hukum Yusril.
Dalam berkas dakwaan, JPU juga membeberkan sejumlah barang bukti elektronik yang disita, antara lain: Satu unit flashdisk SanDisk 32 GB berisi 10 video, Satu unit ponsel Samsung Galaxy A13, Satu akun TikTok @its.lhye milik saksi Boedy Elvin, Satu unit ponsel Samsung Galaxy A53, Satu unit Realme 12 Pro+ dan akun TikTok milik Yusril sendiri, @yusril.koto2.
Nama Yusril Koto memang tak asing di telinga publik Batam. Ia dikenal luas sebagai aktivis digital yang kerap menyuarakan kritik terhadap isu-isu strategis, mulai dari reklamasi pantai, pencemaran laut, hingga alih fungsi hutan lindung. Unggahannya kerap menjadi viral dan membangkitkan diskusi publik yang hangat, namun kini justru menjadi dasar bagi proses hukum yang sedang ia hadapi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat, menunggu putusan majelis hakim terkait permohonan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Yusril.





