Batam | Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah menyiapkan regulasi baru dalam pengelolaan parkir dengan rencana menggandeng pihak ketiga melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus potensi pendapatan daerah dari sektor parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, mengatakan saat ini pengelolaan parkir masih menggunakan sistem retribusi konvensional. Seluruh pendapatan wajib disetor ke kas daerah dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sekarang statusnya masih retribusi, jadi setiap rupiah harus masuk ke kas daerah dan bila digunakan, harus dianggarkan kembali dalam APBD sebagai belanja,” jelas Salim, dikutip pada Selasa (22/7/2025).
Namun, melalui skema BLUD, Dishub Batam dapat langsung bekerja sama dengan pihak ketiga tanpa harus melalui mekanisme belanja daerah. Sistem ini mengubah konsep retribusi menjadi jasa layanan, sehingga lebih fleksibel dan responsif.
“Dengan BLUD, kita bisa langsung kerja sama. Bukan lagi retribusi, tapi jasa layanan. Ini akan mempermudah dan mempercepat sistem pengelolaan,” tambahnya.
Untuk mendukung skema ini, Pemko Batam tengah menyusun tujuh Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai regulasi pelaksana. Meski Surat Keputusan (SK) pembentukan BLUD sudah diterbitkan, beberapa Perwako masih dalam proses finalisasi.
“SK BLUD sudah keluar, tinggal menunggu selesainya Perwako-perwako pendukung,” kata Salim.
Saat ini, pemasukan dari retribusi parkir di Batam mencapai sekitar Rp1,2 miliar per bulan, atau sekitar Rp15 miliar per tahun. Dengan sistem baru ini, Dishub optimis pendapatan bisa meningkat signifikan seiring dengan peningkatan pelayanan dan pengawasan.
Salim berharap semua regulasi bisa segera rampung agar pengelolaan parkir bisa dialihkan ke pihak ketiga sesuai mekanisme BLUD.
“Kalau semua regulasi sudah siap, kita akan serahkan ke pihak ketiga. Kita tinggal lepas dan awasi,” pungkasnya.





