Tanjung Pinang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang. Fokus penyelidikan mengarah pada penggunaan dana sebesar Rp199 juta untuk pembuatan video dokumenter warisan budaya tak benda.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, menyatakan bahwa tim dari bidang Tindak Pidana Khusus saat ini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data (puldata) untuk mencocokkan dokumen terkait.
“Jika hasil pengumpulan data mengarah pada indikasi kuat, maka kasus ini akan kami naikkan ke tahap penyelidikan dan diekspos secara terbuka. Saat ini baru satu orang yang sudah kami mintai keterangan,” ujar Senopati, Minggu (27/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat. Data yang diterima tim Kejari berupa modul perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang kini tengah dipelajari lebih dalam.
“Modul itu menjadi dasar awal kami untuk menelusuri lebih lanjut apakah ada potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Sejak mencuat ke publik, anggaran produksi video dokumenter ini mendapat sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan output yang dihasilkan. Aparat penegak hukum kini diminta untuk mengusut tuntas dan memastikan transparansi penggunaan dana publik, terutama dalam sektor kebudayaan yang seharusnya menyentuh langsung masyarakat.





