JPU Kejari Batam Ungkap Peran Sopir Pengangkut Rokok Ilegal Rp 8,9 Miliar Bermodus Plat TNI di PN Batam

Batam | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam mengungkap secara rinci peran terdakwa Bayu Putra dalam perkara penyelundupan jutaan batang rokok ilegal bernilai Rp 8,9 miliar. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (31/7), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne bersama hakim anggota Wattimena dan Ferry Irawan.

Dalam dakwaannya, JPU Gilang memaparkan bahwa terdakwa diduga kuat menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai yang beroperasi lintas pulau. Penangkapan dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Nongsa, pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 13.45 WIB.

Bacaan Lainnya

Modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan jutaan batang rokok di balik tumpukan kardus air mineral. Pemeriksaan di lokasi menemukan 3.181.900 batang rokok berbagai merek seperti Rave Ice Menthol, Rave Full Flavor HMIND, dan Maxxis Bold semuanya tanpa cukai.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya truk yang kerap membawa barang ilegal. Saat diperiksa, kami menemukan ratusan kardus rokok yang disamarkan dengan muatan air mineral,” ujar saksi dari Bea Cukai, Abraham, di hadapan majelis hakim.

JPU menegaskan, terdakwa mengakui menerima instruksi dari seseorang dan berkomunikasi dengan beberapa pihak yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Bayu juga mengaku mendapat bayaran tetap Rp 500 ribu per bulan, ditambah Rp 200 ribu untuk setiap pengangkutan.

Menariknya, dalam persidangan terungkap bahwa Bayu menggunakan kendaraan berpelat TNI untuk mengangkut barang ilegal tersebut. Saat ditanya hakim, ia mengakui mengetahui bahwa truk sudah bermuatan rokok saat diambil kembali di kawasan DC Mall, Batu Ampar.

“Saya tidak muat sendiri, tapi waktu mobil saya ambil, saya sempat lihat kardus-kardus berisi rokok. Lalu sama Irun ditambahkan air mineral di atasnya,” terang Bayu di ruang sidang.

JPU menilai penggunaan pelat TNI merupakan upaya kamuflase guna menghindari pemeriksaan. Meski demikian, petugas Bea Cukai mengaku fokus pada pengamanan barang bukti ketimbang mendalami kepemilikan kendaraan atau keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, Bayu dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *