Batam | Sandiwara laporan pencurian uang Rp210 juta yang sempat menghebohkan warga Batam akhirnya terbongkar. Rosma Yulita, seorang guru di SMA Negeri 24 Batam, kini resmi menyandang status tersangka setelah diduga merekayasa laporan kehilangan uang demi menutupi masalah pribadi.
Polsek Sekupang menetapkan Rosma sebagai tersangka pada Sabtu (2/8), usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, ditandai dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Kasus sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP sudah kami keluarkan. Rosma kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat laporan palsu,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Rabu (6/8/2025).
Meski status tersangka sudah disandang, Rosma belum ditahan. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang pemberitahuan palsu atas suatu tindak pidana, yang ancamannya mencapai 1 tahun 4 bulan penjara.
Awalnya, Rosma mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah usai menarik dana dari Bank Bukopin Nagoya. Ia mengklaim menyimpan uang tersebut di dalam mobil yang diparkir di kawasan KFC Tiban III, lalu raib saat dirinya lengah.
Namun, penyelidikan menguak fakta sebaliknya. Polisi tidak menemukan aktivitas apa pun atas nama Rosma di Bank Bukopin bahkan ia bukan nasabah bank tersebut. Rekaman CCTV juga menunjukkan Rosma hanya sebentar berada di area parkir dan tak ada tanda-tanda pencurian.
Puncaknya terjadi pada pemeriksaan 18 Juli, ketika Rosma akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut sepenuhnya fiktif. Ia berdalih tindakan itu dilakukan karena desakan masalah ekonomi.
“Faktanya, yang bersangkutan tidak pernah masuk ke Bank Bukopin. Keterangan dalam laporannya tidak sesuai dengan hasil penyelidikan kami,” jelas Iptu Ridho.
Polisi menegaskan bahwa tindakan membuat laporan palsu bukan perkara sepele. Selain mencoreng integritas hukum, hal ini bisa menimbulkan keresahan publik.
“Setiap laporan akan kami selidiki secara serius. Jika ternyata fiktif, pelapor tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum,” ujar Ridho menegaskan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa hukum tak bisa dijadikan alat pelarian. Upaya menutupi tekanan hidup dengan kebohongan hanya akan berujung pada jerat pidana. Drama uang fiktif ini pun berakhir di tangan penyidik, bukan di ruang kelas.





