Batam | Pengalaman bekerja di jaringan love scamming di Kamboja diduga menjadi bekal seorang pria berinisial RES (30) dalam menjalankan aksinya di Batam. Setelah kembali ke Indonesia, RES diduga menggunakan aplikasi LINE untuk mendekati perempuan muda, membangun kepercayaan, sebelum mengajak mereka bertemu dan membawa barang milik korban.
Kapolsek Batam Kota AKP Beny Syahrizal, didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto, mengatakan pihaknya masih mendalami rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan RES.
Penyidik sedikitnya menerima tiga laporan polisi terkait dugaan penipuan, penggelapan dan pencurian yang diduga dilakukan tersangka di sejumlah lokasi di Batam.
“Modusnya dia mendekati korban melalui aplikasi, kemudian membangun kepercayaan korban. Setelah itu korban diajak bertemu dan barang miliknya dimanfaatkan atau dibawa oleh tersangka,” kata Beny, Jum’at (28/8)
Menurut polisi, sasaran RES diduga merupakan perempuan muda. Komunikasi awal dilakukan melalui aplikasi LINE. Setelah hubungan terbangun, tersangka kemudian mengajak korban bertemu secara langsung dengan berbagai alasan.
Salah satu korban adalah KN (22), seorang mahasiswi.
KN sebelumnya berkomunikasi dengan RES melalui LINE pada 20 hingga 21 Agustus 2026. Dalam komunikasi tersebut, RES mengajak korban menonton bioskop sekaligus menawarkan diri menjemput korban untuk menghadiri acara pernikahan temannya.
Ajakan itu kemudian direalisasikan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. RES menjemput KN dan awalnya mengarahkan perjalanan menuju Mega Mall Batam Centre, Batam Kota.
Namun, rencana tersebut berubah di tengah perjalanan.
RES kemudian membawa korban menuju kawasan Orchard Park, Kelurahan Belian. Kepada korban, tersangka disebut beralasan hendak menunjukkan rumahnya.
Saat berada di dalam mobil, RES diduga meminta KN meminjamkan iPhone 15 warna blue sky dengan sejumlah alasan. Setelah telepon genggam berada dalam penguasaannya, tersangka kemudian membawa korban menuju kawasan Indomaret Podomoro Orchard.
Setibanya di lokasi, korban diminta membeli minuman di dalam minimarket.
KN kemudian masuk ke dalam Indomaret. Namun, ketika korban berada di dalam toko, RES diduga langsung membawa kabur telepon genggam beserta tas milik korban.
“Korban kemudian diminta membeli minuman di dalam Indomaret. Saat korban masuk ke toko, tersangka justru pergi membawa telepon genggam dan tas korban,” ujar Beny.
Kasus yang menjerat RES ternyata tidak berhenti pada satu korban.
Dari laporan yang diterima polisi, dugaan aksi serupa disebut terjadi dalam rentang April hingga Agustus 2026. Sejumlah lokasi yang tercatat dalam penyelidikan antara lain Alfamart Bundaran BP Batam, Alfamart Costarica, Indomaret Orchard, Alfamart belakang MTC Nongsa, Alfamart dekat DC Mall Lubuk Baja hingga kawasan Podomoro Orchard.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Suzuki Baleno warna putih BP 1324 MF beserta kunci, Honda Scoopy warna hitam, iPhone 15 256 GB, Samsung A35, Oppo serta beberapa unit laptop merek Asus, Acer dan HP.
Kerugian salah satu korban ditaksir mencapai Rp13,5 juta.
Atas perbuatannya, RES dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 492 serta Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski tersangka telah diamankan, penyelidikan belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri sejauh mana pengalaman RES di jaringan love scamming Kamboja berkaitan dengan pola dugaan kejahatan yang dilakukannya setelah kembali ke Batam.
Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap apakah seluruh kejadian tersebut memiliki pola dan keterkaitan yang sama.
Reporter : Eko, S.H





