Balita 1 Tahun 2 Bulan Meninggal Usai Dicekik Pengasuh, Polisi Ungkap Fakta di Balik Kematian

Batam | Polresta Barelang mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seorang balita berinisial MA, berusia 1 tahun 2 bulan, meninggal dunia. Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan dari ibu korban.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H.

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (22/8/2026), ketika ibu korban berinisial SA (20) menitipkan anaknya kepada pengasuh karena harus bekerja. Korban berada di rumah pengasuh yang berlokasi di Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pada hari kejadian, pengasuh berinisial TCH (29) menghubungi ibu korban dan menyampaikan bahwa MA terjatuh ke kolam renang. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Buntung, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Keterangan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan penyidik. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga autopsi terhadap korban.

Dari hasil pemeriksaan forensik, penyidik menemukan fakta yang berbeda dari keterangan awal tersangka. Tidak ditemukan tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam. Sebaliknya, ditemukan luka pada bagian leher serta cedera akibat kekerasan tumpul yang mengarah pada dugaan kuat adanya tindakan pencekikan.

Dalam pemeriksaan, TCH akhirnya mengakui perbuatannya. Kekerasan itu disebut terjadi ketika tersangka sedang menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan.

Tersangka yang tersulut emosi kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Setelah itu, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa kekerasan terhadap korban tidak terjadi hanya sekali. Hal tersebut terlihat dari adanya bekas cubitan serta jaringan parut pada tubuh korban yang menunjukkan luka tersebut telah mengalami proses penyembuhan.

Hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara turut memperkuat penyidikan. Korban ditemukan mengalami memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher.

Secara medis, penyebab kematian korban dinyatakan akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan gangguan pada pusat vital. Selain itu, ditemukan kekerasan tumpul pada leher dengan pola yang sesuai dengan kasus pencekikan.

Atas perbuatannya, TCH dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menitipkan anak, terutama anak yang masih berusia di bawah umur.

Orang tua diminta memastikan tempat penitipan maupun pengasuh anak memiliki kredibilitas, dapat dipercaya, serta mampu memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan selama anak berada dalam pengawasan.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana maupun situasi darurat melalui Layanan Kepolisian 110. Layanan tersebut bebas pulsa dan dapat diakses masyarakat selama 24 jam.

 

Reporter : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *