Suami Siri Ditangkap, Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Hutan Mentarau

Batam | Kasus penemuan jasad perempuan di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, akhirnya terungkap. Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial RD (54), yang merupakan suami siri korban S (51), dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Barelang menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan MS (29) yang melaporkan ibu kandungnya, S (51), bersama ayah tirinya, RD (54), karena keduanya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai identitas serta ciri-ciri korban.

Titik terang kasus ini muncul pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang sedang menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau melaporkan adanya penemuan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk.

Mendapat laporan tersebut, personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam, serta Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan olah TKP dan proses identifikasi.

Dari hasil identifikasi melalui sidik jari, jasad tersebut dipastikan merupakan S (51), perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab kematian korban. Dari rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada RD (54), suami siri korban.

Pada hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan RD di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah atau Batu Miring, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

RD selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa korban sebelumnya dibawa tersangka menuju kawasan Hutan Mentarau.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, tersangka kemudian meninggalkan jasad korban di kawasan hutan tersebut.

Kapolresta Barelang menyebut, motif sementara dalam perkara ini berkaitan dengan rasa sakit hati dan kecemburuan. Tersangka diduga menaruh kecurigaan terhadap korban yang disebut melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya, MS (29). Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, serta sepasang sepatu.

Atas perbuatannya, RD (54) dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 459 mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.

Untuk kondisi darurat maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan siaga selama 24 jam.

 

Reporter : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *