Polsek Sei Beduk Amankan Terduga Curanmor di Rusun Pemko Muka Kuning

Batam | Aksi seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor di area Parkiran Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, berhasil digagalkan warga. Terduga pelaku berinisial R.M. (26) diamankan warga sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial H. (34) awalnya mendapat informasi dari petugas keamanan rusun bahwa sepeda motor miliknya diduga hendak dicuri.

Bacaan Lainnya

Mendapat informasi tersebut, korban segera mendatangi pos keamanan. Setibanya di lokasi, korban mendapati terduga pelaku telah diamankan warga bersama perangkat RT/RW dan petugas keamanan rusun.

Informasi mengenai terduga pelaku kemudian disampaikan kepada Ketua RT 003 Rusun Muka Kuning yang selanjutnya menghubungi Polsek Sei Beduk. Personel Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., tiba di lokasi dan mengamankan R.M. beserta barang bukti sekitar pukul 14.30 WIB. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sei Beduk untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor di lingkungan Rusun Pemko Muka Kuning.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Terduga pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ady, Rabu (26/8)

Sepeda motor yang menjadi objek dugaan pencurian merupakan Yamaha Jupiter Z warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BP 4837 EO. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiel sekitar Rp10,5 juta.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Yamaha Jupiter Z BP 4837 EO warna hitam, satu buah kunci sepeda motor Yamaha, serta satu lembar STNK asli.

Ady mengapresiasi respons masyarakat, perangkat RT/RW, serta petugas keamanan rusun yang turut membantu mengamankan terduga pelaku dan memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, R.M. diproses berdasarkan Pasal 476 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik Polsek Sei Beduk selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, dan para saksi, serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum.

Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan atau dugaan tindak pidana juga diimbau segera menghubungi kepolisian melalui Layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

 

 

Reporter : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *