Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) atau Syahbandar Kelas I Tanjunguban di Kompleks Pertamina, Tanjunguban, Rabu (6/8/2025), terkait dugaan kasus penyimpangan dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Aksi penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus), Rizki Harahap, dengan pengamanan ketat dari personel TNI. Sejumlah ruangan diperiksa intensif dalam upaya pengumpulan barang bukti terkait kasus yang mencuat dari aktivitas pelayaran di kawasan Bintan Industrial Estate (BIE) Lobam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya dana PNBP oleh salah satu agen pelayaran perusahaan berinisial PAA tidak menyetorkan kewajiban PNBP ke kas negara, yang beroperasi di kawasan tersebut. Dana tersebut berasal dari aktivitas keluar masuk kapal di pelabuhan kawasan Lobam dan Tanjunguban yang semestinya menjadi pemasukan negara.
Hingga sore hari, proses penggeledahan masih berlangsung. Awak media yang memantau sejak pagi belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kejaksaan. Konfirmasi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, pun belum menjawab secara gamblang.
“Benar sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk detailnya, nanti akan kami sampaikan secara resmi di kantor,” ujar Roi singkat melalui pesan WhatsApp pada pukul 14.30 WIB.
Meski pihak Kejari belum merilis secara rinci hasil penggeledahan, sumber internal menyebut potensi kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dugaan kuat mengarah pada praktik manipulasi setoran PNBP oleh agen pelayaran sejak beberapa tahun terakhir.
Kejari Bintan mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu keterangan resmi dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.





