Kecanduan Nonton Film Dewasa Jadi Pemicu, Seorang Duda di Batam Lecehkan Bocah Laki-laki Berakhir Diciduk Polisi

Batam | Sering menonton film dewasa sesama jenis, seorang pria melakukan aksi bejatnya kepada bocah laki-laki di Batam.

Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.

Bacaan Lainnya

Dia adalah JU, warga Taman Golf, Batam Kota. Atas perbuatannya tersebut pelaku ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (12/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi bejat itu dilakukan JU kepada bocah laki-laki yang masih berumur 9 tahun.

Selama dua bulan terakhir, anak terhitung sudah lima kali dia melakukan aksi bejatnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku ternyata memberikan iming-iming kepada korban uang Rp 2 ribu.

“Saya ajak ke kos. Sudah 5 kali saya lakukan, saya raba, tapi baru sekali dimasukkan (cabuli),” ujar Ju di Mapolresta Barelang.

Ia menjelaskan pencabulan tersebut dilakukan karena pengaruh film dewasa sesama jenis. Kemudian, niatnya timbul setelah melihat korban bermain di sekitar kosan.

“Saya tidak paksa, dan korban tidak melawan,” kata pria yang berprofesi buruh bangunan ini.

Ju mengaku kerap menonton film dewasa sejak berstatus duda. “Sudah cerai, anak dua,” ungkapnya.

Sementara Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Fransisca Febrina Siburian mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Korban mengalami kesakitan pada duburnya.

“Kasus ini masih didalami. Pelaku dan saksi sedang diperiksa dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *