Pembayaran PBB-P2 di Belakang Padang Disambut Antusias, Camat Abdul Hanafi Apresiasi Warga Taat Pajak

Belakang Padang | Antusiasme warga Belakang Padang dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di awal tahun patut mendapat apresiasi. Camat Belakang Padang, Abdul Hanafi, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat waktu.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat mengapresiasi warga yang hari ini sudah membayar PBB-P2. Harapan kami, ke depan masyarakat Belakang Padang semakin taat pajak, karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah,” ujar Abdul Hanafi, SE disela kegiatan PBB-P2 di Gedung Nasional, Rabu (13/8/2025)

Hal senada disampaikan Novrialdi, Kasubid Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Kota Batam. Ia mengungkapkan bahwa umumnya masyarakat cenderung membayar pajak menjelang batas akhir jatuh tempo. Padahal, pemerintah telah menyiapkan program insentif menarik bagi warga yang membayar lebih awal.

“Banyak warga bertanya, kenapa insentif tidak diberikan di akhir jatuh tempo. Kalau kita beri relaksasi di akhir masa jatuh tempo, itu justru seperti berpihak kepada yang telat bayar. Karena itu, kami berikan apresiasi kepada yang taat pajak dengan diskon 10 persen bagi pembayaran di triwulan pertama, dan 5 persen untuk pembayaran di triwulan kedua,” jelasnya.

Selain potongan pembayaran, Bapenda juga menyediakan doorprize bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak di awal tahun. Novrialdi berharap, insentif ini mampu mendorong partisipasi warga untuk berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan pajak daerah.

“Alhamdulillah, tingkat ketaatan bayar pajak di Belakang Padang sudah berada di kisaran 60 hingga 70 persen. Ini pencapaian yang baik, namun masih bisa kita tingkatkan bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Jefridin, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, yang hadir mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, juga mengajak masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban membayar PBB-P2 sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Atas nama Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, kami mengajak seluruh masyarakat yang belum membayar pajak agar segera melunasinya sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2025. Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan Batam, termasuk Belakang Padang,” tegasnya.

Dengan adanya program diskon, kemudahan pembayaran melalui berbagai kanal perbankan dan gerai ritel, serta hadiah doorprize, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan layanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *