Jakarta | Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan, IKL sebagai tersangka baru terkait pengajuan permohonan pemberian kredit kepada PT Sritex. IKL diketahui, merupakan Presiden Direktur PT Sritex.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. “(Tetapkan tersangka) IKL merupakan Presiden Direktur PT Sritex,” kata Anang dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Anang menjelaskan, IKL ditetapkan sebagai tersangka pasca Kejagung menemukan sejumlah barang bukti yang cukup. “Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025,” ucapnya.
Peran tersangka IKL, kata Anang, mengajukan permohonan pemberian Kredit dari Bank DKI, Bank BJB dan BPD Jateng ke PT Sritex. “Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja atas nama PT Sritex, yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum, lanjut Anang, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp1,08 miliar. “Nilai kerugian ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.
Saat ini, ucap Anang, IKL ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, selama 20 hari. “Tersangka IKL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1). Dan, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.





