DPRD Batam Cabut Perda Pendidikan Dasar 2019, Siapkan Regulasi Baru yang Lebih Lengkap dan Adaptif

Batam | DPRD Kota Batam resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna, Jumat (15/8/2025), setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir dan menyepakati lahirnya regulasi baru yang diklaim lebih lengkap, adaptif, dan menjawab tantangan pendidikan masa kini.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Muhammad Yunus, mengungkapkan bahwa lebih dari separuh isi Perda lama dirombak. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, perubahan sebesar itu mewajibkan pencabutan Perda lama dan penggantian dengan peraturan baru.

“Ranperda ini bukan hanya menyesuaikan kebijakan nasional terbaru, tapi juga merespons persoalan pendidikan di Batam, mulai dari akses dan kualitas pembelajaran hingga perlindungan bagi guru serta tenaga kependidikan,” jelas Yunus.

Untuk merumuskan aturan baru ini, Pansus bersama Tim Pemko Batam menggelar pembahasan intensif, studi banding ke Yogyakarta, dan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan serta Biro Hukum Pemprov Kepri. Hasilnya, disarankan agar regulasi disusun sebagai Ranperda murni berjudul “Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.”

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan perubahan ini sangat penting karena sejumlah regulasi nasional telah mengubah standar penyelenggaraan pendidikan daerah.

Beberapa di antaranya adalah PP Nomor 4 Tahun 2022 yang merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pendidikan.

“Banyak pasal di Perda lama yang sudah tidak relevan. Struktur Ranperda baru pun berubah besar-besaran, sehingga kami sepakat mencabut Perda 2019,” tegas Amsakar.

Selain substansi, format dan teknik penulisan peraturan juga disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Amsakar menyebut Ranperda ini sebagai wujud komitmen DPRD dan Pemko Batam untuk melahirkan generasi berkarakter, berdaya saing, serta beriman.

“Tujuan akhirnya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan potensi peserta didik, dan memperkuat karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat,” pungkasnya.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Kamaludin, bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardianto. Kamaludin menugaskan Sekretaris Dewan segera memproses hasil paripurna sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *