Rugikan Negara Rp 2,22 M, Jaksa Batam Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam selama periode 2012–2021. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,22 miliar.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti yang sah di antaranya 15 keterangan saksi, dua keterangan ahli, serta surat dan petunjuk lain yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Wayan, Kamis (16/10).

Empat tersangka yang ditetapkan yakni HO, General Manager Akuntansi dan Keuangan PT Persero Batam periode 2013–2020.

TA, Pelaksana tugas Direktur Utama periode 2015–2018, DU, Direktur Utama periode 2018–2020; serta BU, pejabat fungsional asuransi PT Persero Batam periode 2001–2013.

Penetapan keempatnya dilakukan melalui surat keputusan resmi pada 16 Oktober 2025. Namun, dari empat tersangka, hanya tiga yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam, yaitu HO, DU, dan BU.

Sedangkan satu tersangka, TA, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kejaksaan. “Tersangka TA hari ini tidak hadir memenuhi panggilan, sehingga belum dilakukan penahanan,” jelas Wayan.

Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya* di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang melibatkan terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat. Dari fakta persidangan kasus tersebut, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyimpangan penutupan asuransi aset PT Persero Batam.

Penyidik mengungkapkan, sejak tahun 2012 hingga 2021, penutupan asuransi aset dilakukan tanpa proses lelang atau penunjukan langsung yang sah. PT Berdikari Insurance Cabang Batam ditunjuk secara langsung dengan alasan sinergi BUMN.

Dalam penentuan nilai pertanggungan, pejabat fungsional asuransi hanya menggunakan acuan harga pasar daring tanpa melibatkan jasa appraisal independen dan tanpa pemeriksaan kondisi aset di lapangan. Nilai premi dan rate asuransi pun ditetapkan sepihak oleh PT Berdikari Insurance tanpa negosiasi.

Selain itu, pembayaran premi dilakukan tanpa adanya kontrak kerja atau perjanjian resmi antara kedua pihak. Seluruh premi dibayarkan melalui cek dari PT Persero Batam kepada PT Berdikari Insurance dengan total mencapai Rp7,12 miliar selama sembilan tahun.

Dalam proses penyidikan, Kejari Batam juga menemukan adanya potongan biaya akuisisi atau komisi sebesar 15 persendari total premi yang sebagian digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan, seperti jamuan makan, bermain golf, hingga pembagian dana kepada pejabat internal PT Berdikari Insurance.

“Sebagian dana potongan komisi digunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan yang tidak sesuai aturan. Hal ini memperkuat adanya indikasi perbuatan korupsi,” kata Wayan.

Selain tidak adanya kontrak dan appraisal, penyidik juga menemukan bahwa polis-polis asuransi diterbitkan tanpa dokumen SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi), melainkan hanya berdasarkan permintaan lisan dari pejabat internal PT Persero Batam.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Kepulauan Riau dengan Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023, total kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp2.223.944.132

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, tiga tersangka yakni HO, DU, dan BU telah ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan pada 16 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Tim penyidik masih terus mendalami fakta-fakta hukum dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Wayan.

Kejari Batam menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal PT Persero Batam maupun pihak eksternal yang diduga ikut menikmati hasil penyimpangan.

“Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan transparan untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *