DPRD Batam Usulkan Pengaturan Sistem PPDB dalam Perubahan Perda

Batam | DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau mengusulkan pengaturan sistem penerimaan murid baru dan mutasi peserta didik dalam pembahasan ranperda perubahan perda Kota Batam nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan dasar.

Hal tersebut dibahas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (15/8).

Ketua Panitia Khusus (pansus) pembahasan ranperda perubahan perda, Muhamad Yunus di Batam, Jumat menyampaikan penerimaan murid baru sering sekali menjadi masalah dalam pelaksanaannya, dan berlangsung bertahun-tahun.

Dengan begitu, dalam ranperda tersebut perlu diatur ketentuan dan norma agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, yang secara umum berpedoman pada Permendikdasmen nomor 3 tahun 2024, tentang sistem penerimaan murid baru.

“Demikian pula dengan pelaksanaan mutasi peserta didik, juga diatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan dan persyaratannya, dengan harapan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang diinginkan dapat terlaksana dengan baik,” kata Yunus.

Selain terkait pengaturan sistem PPDB, rencana induk pembangunan pendidikan juga dibahas dalam rapat paripurna tersebut.

Yunus menjelaskan dalam perda nomor 3 tahun 2019, kebijakan pendidikan ini dirasakan kurang optimal dikarenakan yang berkenaan dengan visi, misi, tujuan, sasaran, dan fungsi pendidikan telah diatur dan ditentukan.

Sementara tantangan dan tuntutan pendidikan terus mengalami dinamika sesuai perkembangan zaman.

“Dengan adanya kebijakan pendidikan berupa rencana induk pembangunan pendidikan, diharapkan pembangunan pendidikan di Kota Batam lebih terencana, sistematis, terukur dan berkelanjutan,” ujar dia.

Ia menilai rencana induk pembangunan pendidikan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintahan daerah, dinas pendidikan, satuan pendidikan, dewan pendidikan, komite pendidikan dan seluruh pemangku kebijakan pendidikan di Kota Batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan keberadaan Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan bentuk konkrit Pemerintah Kota Batam dan DPRD dalam rangka merealisasikan dunia pendidikan Kota Batam yang berkualitas.

Ia menyampaikan dengan adanya penyesuaian regulasi pusat antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

“Sehingga terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, sudah tidak relevan lagi dan harus dilakukan penyesuaian terhadap beberapa substansi materi muatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Amsakar.

Setelah melewati proses pembahasan secara komprehensif dan mendalam terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, akhirnya
Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diselesaikan dan disepakati bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam.

Amsakar menilai hal ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kemampuan dan pembentukan karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *