Batam | Kasus dugaan penyiksaan asisten rumah tangga (ART) di kawasan elite Sukajadi, Batam, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
“Berkas tahap satu baru kami terima dari kepolisian kemarin,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Senin (18/8/2025).
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Roslina majikan korban dan Merliyati Louru Peda, sepupu korban yang juga bekerja di rumah tersebut. Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP.
Kasus penyiksaan ini mencuat setelah unggahan di media sosial Facebook pada Minggu (22/6) memperlihatkan kondisi mengenaskan korban, Intan Tuwa Negu (22), ART asal Nusa Tenggara Timur. Unggahan tersebut dibagikan oleh rekannya, Regina Gin Juit, hingga viral dan menarik perhatian publik.
Hasil visum dari RS Elisabeth Batam mencatat adanya luka memar, lecet, hingga bengkak di hampir seluruh tubuh korban. Bibir bawah robek, serta ditemukan anemia akibat kekerasan tumpul. “Luka-luka ini menyebabkan korban tidak mampu bekerja untuk sementara waktu,” tulis laporan medis tertanggal 23 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Intan menyebut kekerasan sudah ia alami sejak Desember 2024 oleh Roslina, dan sejak Mei 2025 oleh Merliyati. Bentuk penyiksaan yang dialaminya sangat kejam: dipukul, ditendang, dijambak, dibenturkan ke dinding, bahkan disetrum dengan raket nyamuk. Lebih dari itu, ia mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing, minum air kloset, hingga tidur di kamar mandi tanpa makanan layak.
Saat ini, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas. “Jika lengkap secara formil dan materiil, kami nyatakan P-21. Kalau belum, berkas akan dikembalikan dengan petunjuk P-19,” jelas Priandi.
Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (tahap dua), sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini diperkirakan menyita perhatian publik, karena jarang sekali pola penyiksaan sistematis terhadap pekerja rumah tangga bisa terungkap dan diproses hingga meja hijau.





