Kejari Tanjung Pinang Dalami Dugaan Korupsi Pasar Encik Puan Ramah, 22 Saksi Sudah Diperiksa

Dok. Kejari Tanjung Pinang

Tanjung Pinang | Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Encik Puan Ramah di Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kini tengah mendalami keterangan dari saksi ahli konstruksi untuk menguatkan hasil pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 22 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang, pihak penyedia barang dan jasa, hingga aparatur sipil negara (ASN).

“Total saksi yang sudah diperiksa ada 22 orang, terdiri dari unsur PNS maupun pihak swasta,” jelas Rachmad, Rabu (20/8/2025).

Meski demikian, mantan Wali Kota Tanjungpinang yang menjabat saat pembangunan pasar berlangsung belum dipanggil oleh penyidik. Rachmad menyebut pihaknya masih melakukan pertimbangan lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Untuk mantan Wali Kota Tanjungpinang, sejauh ini memang belum kami panggil,” tambahnya.

Selain pemeriksaan saksi, Kejari juga telah meminta pendapat ahli konstruksi dari salah satu perguruan tinggi di Lampung. Hasil keterangan ahli tersebut saat ini sedang dipelajari lebih dalam sebelum disimpulkan.

“Keterangan dari saksi ahli sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam tahap kajian. Perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan,” kata Rachmad.

Sementara itu, kondisi Pasar Encik Puan Ramah yang baru rampung dibangun justru menyedihkan. Ratusan meja lapak dibiarkan kosong, dipenuhi debu, dan tidak digunakan untuk aktivitas jual beli. Bangunan megah yang digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru di Tanjungpinang itu kini justru terlihat terbengkalai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *