Mau Nikah? Ini Prosedur, Syarat, dan Aturan Resmi Pernikahan di KUA Sesuai PMA No. 20 Tahun 2019

Belakang Padang |  Pernikahan adalah momen sakral yang dinantikan banyak pasangan. Namun sebelum ijab kabul terlaksana, ada sejumlah prosedur resmi yang harus dipenuhi agar pernikahan tercatat secara sah menurut hukum Indonesia.

Melansir kanal akun resmi media sosial Kantor KUA Kecamatan Belakang Padang, Selasa (26/8/2025) Kementerian Agama RI melalui Ditjen Bimas Islam telah mengatur tata cara pendaftaran nikah dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019.

Berikut panduan lengkapnya:

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

1. Datang ke KUA dengan Membawa Dokumen

Calon pengantin wajib membawa dokumen, di antaranya:

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
  • Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran
  • Pas foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

2. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas KUA
Petugas akan melakukan verifikasi data dan memeriksa kelengkapan syarat.

3. Bimbingan Perkawinan (BIMWIN)
Calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan yang difasilitasi KUA.

4. Biaya Nikah

  • Nikah di KUA pada hari kerja: Gratis
  • Nikah di luar KUA/jam kerja: Rp600.000

5. Pelaksanaan Akad Nikah
Setelah semua syarat terpenuhi, akad nikah dilaksanakan, dan buku nikah akan diberikan setelah prosesi selesai.

Selain datang langsung, masyarakat juga bisa mendaftar nikah secara online melalui aplikasi PUSAKA di Play Store dan App Store.

Syarat Administrasi Daftar Nikah Sesuai PMA No. 20 Tahun 2019

Untuk WNI di dalam negeri:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP & KK
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan)
  • Persetujuan kedua calon pengantin
  • Izin tertulis orang tua (jika <21 tahun)
  • Dispensasi dari pengadilan (jika calon suami <19 tahun)
  • Surat izin atasan (untuk anggota TNI/Polri)
  • Akta cerai/kematian pasangan sebelumnya (bagi duda/janda)
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama (bagi suami yang hendak menikah lagi)

Untuk WNI di luar negeri tanpa dokumen kependudukan Indonesia:

  • Surat pengantar dari perwakilan RI
  • Persetujuan kedua calon pengantin
  • Izin tertulis dari orang tua/wali (jika <21 tahun)
  • Akta cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama

Ingin Menikah dengan WNA? Ini Syaratnya

Pernikahan campuran (WNI-WNA) juga diatur dalam PMA No. 20 Tahun 2019.

Pasal 26: Pernikahan Islam dengan salah satu WNI dicatat di KUA kecamatan atau perwakilan RI di luar negeri.

Pasal 27: Syarat bagi pasangan WNA, antara lain:

  • Surat izin menikah dari negara asal yang dilegalisasi kedutaan
  • Izin dari perwakilan negara asal di Indonesia
  • Fotokopi paspor & akta kelahiran
  • Akta cerai/kematian pasangan terdahulu (jika duda/janda)
  • Surat izin dari pengadilan agama (jika WNA berstatus duda/poligami)
  • Semua dokumen diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah

Jika negara asal WNA tidak mengatur izin nikah resmi, maka proses tetap bisa dilakukan melalui pengadilan agama di Indonesia.

Untuk mempermudah masyarakat, Kemenag RI menyediakan layanan informasi dan pengaduan melalui:

Kesimpulannya, baik pernikahan sesama WNI maupun dengan WNA, semua punya aturan resmi yang harus dipenuhi. Dengan mematuhi prosedur ini, pernikahan tidak hanya sah secara agama tetapi juga tercatat secara hukum negara.

“Alhamdulillah, kamu & dia kini sudah halal…”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *