Belakang Padang | Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana mengurus paspor di bulan ini. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang resmi mengumumkan bahwa kuota layanan M-Paspor periode September 2025 telah kembali dibuka.
Melansir dari akun resmi platform media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang, Senin (1/9), masyarakat sudah dapat melakukan pengambilan antrean paspor secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di perangkat Android maupun iOS.
Proses pengurusan paspor kini semakin praktis karena pemohon bisa langsung mengisi data pribadi, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan, hingga melakukan pembayaran secara digital. M-Paspor merupakan inovasi berbasis teknologi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memberikan pelayanan publik yang lebih modern, cepat, dan transparan.
Untuk periode September ini, layanan M-Paspor dibuka khusus untuk Paspor Elektronik (E-Paspor). Paspor jenis ini dilengkapi dengan chip berteknologi tinggi yang mampu menyimpan data biometrik pemiliknya, sehingga lebih aman dan diakui secara internasional.
Adapun biaya resmi penerbitan paspor elektronik adalah sebagai berikut:
- Paspor Elektronik 5 Tahun: Rp650.000
- Paspor Elektronik 10 Tahun: Rp950.000
- Layanan Percepatan: Rp1.000.000 (di luar biaya PNBP paspor)
Kuota yang tersedia setiap bulannya terbatas, sehingga masyarakat dihimbau untuk segera mendaftar dan memilih jadwal sesuai kebutuhan. Dengan begitu, rencana perjalanan ke luar negeri dapat dipersiapkan lebih matang tanpa khawatir kehabisan antrean.
Dengan hadirnya M-Paspor, proses pengurusan paspor kini semakin mudah, aman, dan sesuai dengan tuntutan era digital. Jangan lewatkan kesempatan ini, segera unduh aplikasi M-Paspor di App Store maupun Google Play, ambil antrean, dan nikmati pelayanan paspor elektronik yang lebih modern bersama Kantor Imigrasi Belakang Padang.