Batam | Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, menuai polemik dan mendapat sorotan tajam dari Komisi I DPRD Kota Batam.
Pasalnya, lokasi pembangunan SPBU yang berada tepat di samping Sekolah Putra Batam dan berdekatan dengan Perumahan Muka Kuning Indah II dianggap tidak representatif dan berisiko mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat sekitar.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit, yang juga merupakan warga Batuaji, menyampaikan kekhawatirannya terkait lokasi SPBU tersebut yang dinilai terlalu sempit dan berdiri tepat di samping saluran drainase induk Batuaji.
“Yang kami khawatirkan, pembangunan SPBU ini akan berdampak pada saluran drainase induk. Jika dibangun jembatan untuk akses kendaraan keluar masuk SPBU, bagaimana jika terjadi penyumbatan? Normalisasi akan sangat sulit dilakukan,” ujar Tumbur dikutip, Jum’at (5/9)
Tumbur mendesak Pemerintah Kota Batam untuk meninjau ulang izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) yang telah dikeluarkan, serta mengevaluasi seluruh aspek keselamatan dan kelayakan pembangunan di lokasi tersebut.
Keluhan juga datang dari warga sekitar. Ketua RT Perumahan Muka Kuning Indah II, Restina, mengaku belum pernah diajak berdiskusi ataupun mendapatkan sosialisasi resmi dari pihak pengembang SPBU.
“Kami sebagai warga belum pernah dijumpai. Beberapa kali dijanjikan akan ada pertemuan dengan pihak SPBU, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujar Restina.
Ia menambahkan, lokasi SPBU yang sempit dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan akses, baik bagi warga perumahan maupun siswa-siswi yang bersekolah di Sekolah Putra Batam.
“Akses jalan sangat terbatas. Hanya ada dua jembatan kecil, satu untuk perumahan, satu untuk sekolah. Bagaimana nanti jika kendaraan SPBU keluar masuk terus-menerus.” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pertamina Cabang Batam, Bagus Handoko, menyebutkan bahwa SPBU tersebut bukan milik Pertamina, melainkan SPBU swasta berwarna biru.
“Meskipun izinnya dari kementerian, izin dari pemerintah daerah tetap harus ada, termasuk izin dampak lingkungan dan PBG,” jelasnya.
Bagus menegaskan, izin dari kementerian tidak akan keluar jika syarat administratif dan teknis dari pemerintah daerah belum lengkap.
Pantauan di lapangan oleh wartawan menunjukkan pembangunan SPBU masih berlangsung. Beberapa tangki penampungan bahan bakar telah berada di lokasi, dan bangunan kantor serta fasilitas lainnya tengah dikerjakan.
Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan akan terus memantau perkembangan proyek ini, dan mendesak agar Pemko Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan dampak pembangunan SPBU tersebut.
“Kami tidak menolak investasi, tapi keselamatan dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas,” tutup Tumbur






















