Sidang ITE, Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Juta

Batam | Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yusril Koto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/9/2025) sore. Dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut Yusril dengan hukuman 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusril Koto berupa penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp25 juta subsider 2 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Arfian saat membacakan amar tuntutan.

Bacaan Lainnya

Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE sesuai dakwaan alternatif kedua.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menguraikan hal-hal yang memperberat dan meringankan. Perbuatan Yusril dinilai telah mencemarkan nama baik pelapor Budi Elvin dan membuatnya merasa malu. Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa, penyesalannya di persidangan, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut penyitaan dan pemusnahan barang bukti berupa satu flashdisk berisi 10 video. Dua unit ponsel dirampas untuk negara, sedangkan akun TikTok terdakwa @yusril.koto2 diminta dinonaktifkan permanen.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yusril menyatakan akan menyampaikan pembelaan. “Penasehat hukum saya nanti mengajukan pleidoi, dan saya akan menyampaikan pembelaan pribadi,” katanya di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin oleh Hakim Wattimena bersama dua hakim anggota, Yuanne dan Feri Irawa. Persidangan kemudian ditutup dan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *