Batam | Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali diguncang perkara kriminal yang menggemparkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Faras Kausar dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya, Hafiz, Selasa (9/9/2025).
“Menyatakan terdakwa Faras Kausar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP,” tegas JPU Aditya Syaummil saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Jaksa menyebut aksi Faras dilakukan dengan cara sadis. Ia terlebih dahulu menyiapkan sebilah pisau, lalu menyerang Hafiz dari belakang dan menggorok leher korban hingga tiga kali.
Peristiwa tragis itu bermula pada Senin, 14 April 2025, saat keduanya mengikuti pengarahan di lantai dua kantor CKTR Batam. Korban disebut menepukkan tangan tiga kali yang dianggap Faras sebagai ejekan. Merasa tersinggung, Faras pulang ke kos di Jalan Kartini sekitar pukul 09.00 WIB untuk mengganti pakaian dan membeli sebilah pisau di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban.
Sekitar pukul 11.13 WIB, ia kembali ke kantor dengan pisau terselip di pinggang. Begitu melihat Hafiz duduk di depan pos jaga, Faras langsung melancarkan serangan. Hafiz yang terluka parah sempat berdiri dan berjalan beberapa langkah sambil memegangi lehernya yang bersimbah darah, sebelum akhirnya ambruk tak bernyawa.
Seorang saksi berhasil merebut pisau dari tangan Faras dan mendorongnya ke pagar besi, sementara pegawai lain berlarian mencari pertolongan.
Jaksa menilai tidak ada sikap jujur dari terdakwa selama persidangan. Meski begitu, ia mencatat satu hal yang meringankan, yakni pengakuan terdakwa yang menyesali perbuatannya.
Selain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Mona, dengan hakim anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis, ditunda untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.





